Pemerintah resmi mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid itu pada Senin (2/1).
KUHP baru itu kini tercatat lewat UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara, KUHP resmi diundangkan per Senin (2/1) dan disahkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.
KUHP baru terdiri dari, 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelas.
Pengundangan KUHP dilakukan 25 hari setelah Paripurna DPR telah mengesahkan RUU tersebut pada 6 Desember lalu. KUHP yang baru itu akan menggantikan KUHP yang berlaku saat ini dan disebut sebagai warisan pemerintah kolonial Belanda.
KUHP kala itu disahkan di tengah kritik sejumlah masyarakat sipil terhadap RUU tersebut. Sejumlah pasal KUHP dinilai mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak-hak pribadi masyarakat.
Beberapa pasal itu antara lain, pasal penghinaan presiden, pasal makar, penghinaan lembaga negara, pemidanaan demo tanpa pemberitahuan, hingga berita bohong.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa KUHP akan berlaku efektif dalam tiga tahun ke depan, terhitung usai UU tersebut diundangkan hari ini.
Yasonna menyebut, selama periode itu, pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.
"Akan ada waktu tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Selasa (6/12).
0 Komentar